JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diperiksa sebagai saksi oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan kekerasan, aktivis Ravio Patra kini sudah dipulangkan pada Jumat (24/4/2020) pagi. <br /> <br />Dalam pemeriksaannya Ravio dicecar seputar aktivitas yang dilakukan pada tanggal 22 April 2020. <br /> <br />Salah satu kuasa hukum Ravio, Arif Maulana menyatakan kasus ini bermula dari ada yang meretas telepon genggam milik Ravio, kemudian mengunggah sebuah status provokasi. <br /> <br />Kuasa hukum juga mengakui ada upaya penghalangan pendampingan hukum untuk Ravio pada saat berada di Polda Metro Jaya. <br /> <br />\"Ada penghalang-halangan akses bantuan hukum. Kami baru bisa memberikan pendampingan pada tanggal 23 April malam,\" ujar Arif kepada Kompas.tv pada Jumat (24/4/2020). <br /> <br />Arief juga menyatakan ada kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari penangkapan dan juga upaya hukum lainnya. <br /> <br />\"Kami melihat ada kejanggalan mulai dari penangkapan, dan juga ada penggeledahan yang tidak sesuai hukum acara pidana,\" lanjut Arif. <br /> <br />Seperti diketahui, Ravio Patra diamankan penyidik Polda Metro Jaya di Jalan Blora, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2020) malam. Aktivis ini ditangkap atas dugaan penghasutan kekerasan melalui media sosial. <br /> <br />
